05 Nov 2008 -
sebenarnya perhitungan yg sudah umum, tp untuk mengingatnya saya coba tulis disini….Thanks to Allen en Okben buat diskusinya….hehehhehe….
Dasar:
PER - 31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI ( terutama pasal 9 dan pasal 12 ..:) )
Bagi pegawai harian, tenaga harian lepas, penerima upah satuan, penerima upah borongan, atau tenaga tidak tetap lainnya perhitungan pajaknya adalah:
Tarif pasal 17 x (penghasilan harian- 150.000)
Tetapi apabila total penghasilan dalam bulan yang bersangkutan melebihi Rp. 1.320.000 (PTKP dalam satu bulan : Rp. 15.840.000/12), maka perhitungannya:
Tarif pasal 17 x (penghasilan harian-PTKP harian)
dimana : PTKP harian adalah Rp.15.840.000/360 = Rp. 44.000
Tambahan:
Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh perhitungan:
Mas Ali status TK/0 adalah buruh harian pada PT. Badu dengan upah sebesar Rp.200.000/ hari. Ali telah memiliki NPWP.
- Sampai dengan hari ke-6 dia bekerja dalam bulan bersangkutan (jumlah upah sampai hari ke-6 adalah 6x200 ribu = 1,2 juta - masih dibawah PTKP bulanan) perhitungan PPh 21 yang dipotong PT. Badu adalah:
Tarif pasal 17 x (penghasilan harian- 150.000)
= 5% x (200.000 – 150.000) = Rp. 2.500 ,
sehingga take home pay hari 1-6 Mas Ali : Rp.200.000-Rp2.500 = Rp. 197.500
Jumlah Rp. 2.500 adalah PPh ps 21 yg dipotong PT. Badu setiap hari selama 6 hari.
- Apabila ternyata Mas Ali dalam bulan itu bekerja lebih dari 6 hari sehingga jumlah akumulasinya melebihi PTKP bulanan, maka pada hari ke 7 (hari saat pengh. Bulan bersangkutan telah belebihi PTKP bulanan Rp.1.320.000), PPh 21 yg dipotong dihitung dengan cara:
-/- PTPK selama 7 hari : 7 x Rp. 44.000 = (Rp. 308.000)
Penghasilan kena pajak = Rp. 1.092.000
PPh pasal 21 yg terhutang dalam 7 hari = 5% x Rp.1.092.000 = 54.60
-/- PPh pasal 21 yg telah dipotong selama 6 hari = 6 x Rp.2.500 =(15.000)
PPh pasal 21 yang harus di potong di hari ke-7 = 39.600
Sehingga pada hari ke-7 take home pay Mas Ali adalah Rp. 160.400 (Rp. 200.000 – Rp.39.000)
3.
- Bagaimana pada hari ke-8 dia bekerja…..???
Upah sehari Rp. 200.000
-/- PTKP sehari (Rp. 44.000)
Penghasihan kena pajak Rp. 156.000
PPh 21 yg dipotong hari ke-8 adalah 5% x 156.000 = 7.800
Take home pay hari ke -8 adalah Rp. 192.200 (Rp.200.000 - 7.800)