English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
i'm out of idea.... brain freezing...

Sanding UU PPN - UU no.42 thn 2009

Ringkasan Sanding UU no.42 thn 2009 dengan UU no.18 thn 2000 dan UU no. 11 thn 1994 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

1. DEFINISI:
- UU No.42 tahun 2009 mempertegas pengertian dari:
  1. Penggantian, dengan menambahkan penggantian sebagai DPP termasuk juga nilai yang dibayarkan/seharusnya dibayarkan untuk perolehan BKP tidak berwujud atau JKP dari LN ke dalam negri.
  2. Faktur Pajak. Dalam UU sebelumnya, bukti pemungutan pajak atas import dianggap sebagai faktur pajak. Dalam undang-undang yang bukti ini hanya dianggap sebagai dokumen yang sama kedudukannya sebagai Faktur Pajak dan bukan faktur pajak
- UU no. 42 tahun 2009 menambahkan pengertian dari Eksport BKP Tidak Berwujud dan Eksport JKP yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.


2. BKP dan NON-BKP

- Undang-undang No.42 tahun 2009 secara spesifik mengatur bahwa : persediaan/aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan kecuali barang yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, mobil jenis sedan dan station wagon adalah BKP. Sedangkan pada UU sebelumnya hanya membatasi pada kata-kata sepanjang pajak masukan dapat dikreditkan. - UU No.42 menegasakan bahwa penyerahan BKP dengan perjanjian berbasis syariah adalah objek PPN
- UU No. 42 mengatur bahwa pengalihan BKP dalam rangka peleburan,penggabungan usaha bukan objek PPN, sepanjang penerimanya adalah PKP.


3. PENGUSAHA KENA PAJAK

UU no. 42 thn 2009 mewajibkan pengusaha yang melakukan penyerahan secara konsinyasi dengan jumlah yang melebihi batasan yang ditetapkan Menkeu untuk mendaftarkan diri sebagai PKP.


4. OBJEK PPN

UU No. 42 mempertegas bahwa eksport BKP tidak berwujud dan eksport JKP adalah Objek PPN, yang sebelumnya tidak diatur oleh UU


5. BUKAN OBJEK PPN

- UU No. 42 thn 2009 mempertegas bahwa penyerahan makanan dan minuman yang dikonsumsi/tidak dikonsumsi ditempat dan melalui jasa katering bukan objek pajak. Dalam UU sebelumnya tidak dijelasakn secara detail. - Terdapat tambahan penyerahan jasa yang bukan objek yaitu: * Jasa Asuransi
* Kesenian dan hiburan (tanpa ada syarat telah dikenai pajak daerah) * Jasa Parkir
* Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; * Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan * Jasa boga atau katering.

6. PENGURANGAN PAJAK KELUARAN

UU No 42 thn 2009 mengatur mengenai pembatalan pemberian JKP mengurangi pajak keluaran, sebelumnya UU PPN hanya mengatur mengenai retur BKP


7. TARIF

UU No.42 tahun 2009: - Menegaskan bahwa tarif PPN yang semula dapat diatur oleh peraturan pemerintah ditetapkan diantara 5% s.d 15% menjadi tarif tunggal 10%. - Menegaskan dan merinci tarif PPN untuk eksport 0% yaitu atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
- Mengubah batasan tarif PPnBM dari yang sebelumnya 10 % s.d 75% menjadi 10% s.d 200%

8. PENGREDITAN PAJAK MASUKAN

UU No. 42 thn 2009 menegaskan dalam Batang Tubuh undang-undang, yang sebelumnya hanya dijelasakan di penjelasan UU, mengenai pengreditan PM barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak

Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

9. RESTITUSI PPN
UU No.42 tahun 2009 mengatur bahwa:
- Restitusi hanya dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, kecuali untuk :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
dapat melakukan restitusi tiap masa pajak.

10. PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

Pasal 9 : ayat 6 UU no.42 thn 2009 mengatur dengan tegas mengenai PM yg telah dibayarkan kembali kepada PKP atau yang telah dikreditkan oleh PKP yg belum berproduksi atas perolehan barang modal, wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

11. PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
UU PPN terdahulu mengatur bahwa pedoman perhitungan PM hanya untuk PKP yang menghitung pengh.netto dengan Norma Penghitungan, dan PKP yang melakukan penyerahan atas barang yang tidak kena pajak.
UU no 42 thn 2009 memberikan tambahan yaitu:
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu.

12. FAKTUR PAJAK

- UU No.42 tahun 2009 mengatur dan mempertegas saat pembuatan faktur pajak yaitu:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap ekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
- Dalam UU No. 42 tidak dikenal lagi istilah "Faktur Pajak Sederhana". Ketentuan selanjutnya akan diatur melalui PMK

13. PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak


14. PENYERAHAN AKTIVA YANG SEBELUMNYA TIDAK UNTUK DIJUAL

UU PPN thn 2009 menegaskan bahwa atas penyerahan BKP yg tidak ada hub.langsung dengan usaha dan penyerahan mobil jenis Sedan dan Station wagoon tidak dipungut PPN


15. PEMBAYARAN KEMBALI PPN DAN PPnBM UNTUK BKP YANG DIBAWA KE LUAR NEGRI

UU no. 42 thn 2009 mengatur mengenai pembayaran kembali PPN dan PPnBM atas BKP yang akan dibawa oleh WP orang Pribadi ke luar daerah pabean berdasarkan syarat tertentu.

16. TANGGUNGJAWAB SECARA RENTENG
UU no. 42 thn 2009 mengatur bahwa pembeli dan penjual memikul tanggungjawab secara renteng atas transaksi yang tidak dapat dibuktikan bahwa pajaknya telah dibayar.



PENYUSUTAN, PENURUNAN DAN DEPLESI

PENYUSUTAN, PENURUNAN DAN DEPLESI

PENYUSUTAN-METODE ALOKASI BIAYA

Penyusutan didefinisikan sebagai proses akuntansi dalam mengalokasikan biaya aktiva berwujud ke beban dengan cara sistematis dan rasional selama periode yang diharapkan medapat manfaat dari penggunaan aktiva tersebut. Pendekatan alokasi biaya digunakan dalam penyusutan karena penandingan antara biaya dan pendapatan harus dilakukan karena fluktuasi nilai pasar tidak begitu berpengaruh dan sulit untuk diukur.

Dasar penyusutan aktiva

Dasar yang ditetapkan untuk penyusutan merupakan fungsi dari dua faktor: biaya awal dan nilai sisa atau pelepasan. Nilai sisa adalah estimasi jumlah yang akan diterima pada saat aktiva itu dijual atau ditarik dari penggunaanya.

Metode Penyusutan

Sejumlah metode penyusutan telah digunakan , yang dapat dilkasifikasikan sebagai berikut:

1. Metode aktivitas (unit pengggunaan atau produksi) yang mengsumsikan bahwa penyusutan adalah fungsi dari penggunaan atau produktivitas dan bukan dari berlalunya waktu. Umur aktiva dinyataka dalm istilah keluaran (output) yang disediakan (unit-unit produksi), atau masukan (input) seprti jumlah jam kerja. Keterbatasan utama metode ini adalah metode ini tidak tepat untuk digunakan pada situasi dimana peyusutan merupakan fungsi dari waktu dan bukan aktivitas.

2. Metode garis lurus (straight-line method) mempertimbangkan penyusutan sebagai fungsi dari waktu bukan fungsi dari nilai. Prosedur garis lurus secara konseptual seringkali juga merupakan prosedur penyusutan yang paling sesuai, yang dirumuskan sebagai berikut:

Beban penyusutan = Biaya dikurangi nilai sisa : Estimasi umur pelayanan

Keterbatasan metode ini didasarkan pada dua asumsi yang tidak realistis, diantaranya:1). Kegunaan ekonomi aktiva itu sama setiap tahun, 2).beban reparasi dan pemeliharaan biasanya sama setiap periode.

3. Metode beban menurun (decreasing charge method) yang seringkali disebut juga metode penyusutan dipercepat menyediakan biaya penyusutan yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal dan beban yang lebih rendah pada periode mendatang. Secara umum satu dari dua metode metode beban menurun digunakan:

a. Metode jumlah angka tahun: menghasilkan beban penyusutan yang menurun berdasarkan pecahan yang menurun dari biaya yang dapat disusutkan (biaya awal dikurangi nilai sisa).

b. Metode saldo menurun: menggunakan tarif penyusutan (dalam persentasi) berupa kelipatan dari metode garis lurus.

4. Metode penyusutan khusus, yang terdiri atas:

a. Metode kelompok atau gabungan: istilah kelompok mengacu pada kumpulan aktiva yang bersifat serupa, sementara gabungan mengacu pada suatu kelompok aktiva yang bersifat tidak serupa. Tarif penyusutan gabungan ditentukan dengan membagi penyusutan peertahun dengan total aktiva.

b. Metode campuran atau kombinasi, merupakan metode yang dikembangkan perusahaan yang merupakan kombinasi dari metode-metode penyusutan yang telah dijelaskan sebelumnya.

PENURUNAN NILAI

Dalam standar, penurunan nilai terjadi apabila jumlah tercatat aktiva tidak dapat dipulihkan dan oleh karena itu perlu dihapuskan. Berbagai kejadian dan perubahan situasi mumgkin akan mengarah pada suatu penurunan nilai.

Pengukuran Penurunan Nilai

Jika pengujian tentang kemampuan pemulihan menunjukkan bahwa penurunan nilai terjadi, maka suatu kerugian dihitung. Kerugian penurunan nilai akan terjadi dimana jumlah tercatat aktiva melebihi nilai wajarnya. Nilai wajar aktiva diukur menurut nilai pasarnya jika ada pasar aktif untuk aktiva tersebut. Jika tidak ada pasar akti, maka nilai sekarang dari arus kas bersih masa depan harus digunakan.

Restorasi Kerugian penurunan Nilai

Setelah kerugian penurunan nilai dicatat, maka penurunan nilai tercatat aktiva yang ditahan untuk digunakan menjadi dasar biaya yang baru. Kerugian penurunan nilai tidak dapat direstorasi atas aktiva yang ditahan untuk digunakan.

Aktiva yang Akan Dilepaskan

Aktiva yang ditahan untuk dilepaskan tidak akan disusutkan selama periode aktiva itu dimiliki. Suatu aktiva yang ditahan untuk dilepaskan dapat dicatat pada periode mendatang, selama pecatatan itu pernah lebh besar dari nilai tercatat akiva sebelum penurunan nilai.

DEPLESI

Deplesi merupakan penyusutan atas sumber daya alam, yang seringkali disebut aktiva yang dapat habis, mencakup minyak, mineral, kayu. Aktiva ini dikarakteristikan dengan fitur utama: 1). Pengambilan atau peggunaan sepenuhnya aktiva itu, 2). Penggantian aktiva ini hanya dapat dilakukan oleh tindakan alam.

Penetapan Dasar Deplesi

Perhitungan dasar dplesi melibatkan empat faktor:

1. Biaya akuisisi adalah harga yang dibayarkan guna memperoleh hak properti untuk mencari dan menemukan sumber daya alam yang belim ditemukan atau harga yang harus dibayar untuk sumber daya yang telah ditemukan.

2. Biaya eksplorasi, segera setalah perusahaan memiliki hak untuk menggunakan propeti itu, biaya aksplorasi seringkali diperlukan untuk menemukan sumber daya alam.

3. Biaya pengembangan, dibagi menjadi 1). peralatan berwujud dan 2). Biaya pengembangan tidak berwujud. Biaya peralatan berwujud biasanya tidak diperhitungkan sebagai dasar deplesi sedangkan biaya pengembangan tidak berwujud disisi lain dapat dianggap sebagai bagian dari dasar deplesi.

4. Biaya Restorasi, perusahaan kadang-kadang mengeluarkan biaya yang substansial untuk merestorasi properti kembali seperti kondisi semula setelah dilakukan pengeboran. Biaya restorasi ini harus ditambahkan ke dasar deplesi untuk tujuan perhitungan biaya per unit.

Penghapusan Biaya Sumber Daya

Biasanya deplesi dihitung dengan metode unit produksi (pendekatan aktivitas), yang berarti bahwa deplesi merupakan fungsi dari jumlah unit yang ditarik selama periode berjalan.dalam menerapkan pendekatan ini, total biaya sumber daya alam dikurangi nilai sisa dibagi dengan estimasi jumlah unit yang berada dalam deposit sumber daya alam, untuk memperoleh biaya per unit produk.

Masalah Khusus dalam Akuntansi deplesi

Masalah akuntansi untuk sumber daya alam dibagi menjadi empat kategori:

1. Kesulitan mengestimasi cadangan yang dapat dipulihkan

2. Masalah nilai penemuan

3. Aspek pajak dari sumber daya alam

4. Akuntansi untuk dividen likuidasi

PENYAJIAN DAN ANALISIS

Penyajian Properti, Pabrik, peralatan, dan Sumber Daya Alam

Dasar penilaian biasanya biaya historis, untuk properti, pabrik, peralatan, dan sumber daya alam harus diungkapkan bersama dengan penyajian, hak gadai, dan komitmen lainnya yang berhubungan dengan aktiva ini. Karena dampak yang signifikan dari metode penyusutan yang digunakan terhadap laporan keuangan, maka pengungkapan berikut harus dibuat:

a. Beban penyusutan untuk periode berjalan

b. Saldo kelas utama dari aktiva yang dapat disuutkan, menurut sifat dan fungsi

c. Akumulasi penyusutan, baik menurut kelas utama aktiva yang dapat disusutkan maupun dalam jumlah total

d. Suatu uraian umum tentang metode yang digunakan dalam menghitung penyusutan berkaitan dengan kelas utama aktiva yang dapat disusutkan.

Analisis Properti, Pabrik, Peralatan dan Sumber Daya Alam

Aktiva dapat dianalisis secara relatif dengan aktivitas (perputaran) dan profitabilitas. Seerapa efisisen perusahaan menggunakan aktiva untuk menghasilkan penjua;lan diukur dengan rasio perputaran aktiva (asset turnoffer ratio). Rasio ini ditentukan dengan membagi penjualan bersih dengan rata-rata total aktiva selama periode berjalan.

Flexible Budgeting, Management of Overhead dan Support Activity Cost


Flexible Budgeting, Management of Overhead dan Support Activity Cost


Overhead Budgets

Biaya Direct Material dan Direct Labor dapat ditelusuri langsung kepada produk sehingga dalam dalam penentuan budget akan didapati satu jumlah angka yang tepat.

Overhead seperti beban listrik, biaya pemeliharaan, biaya depresiasi tidak dapat ditelusuri langsung sehingga tidak dapat ditetapkan standard overhead cost pada setiap unit produk.


FLEXIBEL BUDGET

Statis budget adalah anggaran yang disiapkan hanya untuk suatu level aktivitas tertentu yang direncanakan. Kelemahan menggunakan statis budget adalah munculnya kesulitan dalam menilai kinerja aktivitas apabila aktivitas aktual berbeda dengan aktivitas yang direncanakan. Untuk dapat menilai aktivitas aktual dengan dengan lebih baik, anggaran harus dibuat fleksibel.

Flexibel budget memberikan rencana detail untuk mengontrol biaya, terutama overhead untuk beberapa level aktivitas dalam range yang relevan bagi perusahaan, flexibel budget dapat memberikan dasar yang lebih baik dalam membandingkan actual cost dan expected cost pada jumlah aktivitas aktual .

Formula Fleksibel Budget

Untuk membuat suatu fleksibel budget untuk biaya overhead, biaya overhead dianggarkan pada level aktivitas yang ditentukan dengan mengelompokkannya berdasarkan perilaku biaya yaitu biaya tetap dan biaya variabel. Biaya variabel adalah biaya yang berubah searah secara proporsional dengan tingkat aktivitas, sedangkan biaya tetap tidak terpengaruh pada naik turunnya aktivitas pada range aktivitas yang relevan bagi perusahaan.

Dari penganggaran biaya-biaya overhead berdasarkan perilaku biaya dapat dibuat format formula fleksibel budget. Format formula fleksibel budget menggambarkan hubungan antara aktivitas dan total overhead budget sebagai berikut:






Pemilihan Ukuran Aktivitas

Ukuran level aktivitas dalam fleksibel budgeting tidak didasarkan pada jumlah output yang direncanakan tetapi pada standard input yang direncanakan. Standard input yang bisa digunakan adalah: waktu proses, jam mesin, jam tenaga kerja langsung dll. Ukuran fleksibel budget didasarkan pada standard input untuk kepraktisan penggunaan. Standard output akan menjadi sulit diterapkan apabila perusahaan memproduksi bermacam-macam jenis produk.

Ukuran aktivitas yang digunakan untuk fleksibel budget harus aktivitas yang berubah dengan pola yang sama dengan pola perubahan dari variabel overhead, atau dengan kata lain variabel overhead cost dan ukuran aktivitas harus bergerak dengan cara yang sama.

Manajemen Biaya Overhead Berdasarkan Varian Biaya

Manajemen biaya overhead dengan fleksibel budget dilakukan dengan

- Membandingkan biaya overhead yang dianggarkan dengan biaya overhead yang dibebankan pada level aktivitas aktual.

- Membandingkan biaya overhead yang dibebankan pada level aktivitas aktual dengan biaya overhead aktual

Dari hasil perbandingan diatas, manajer dapat menghitung 4 varians biaya overhead yaitu:

Varians dari variabel overhead:

a. Variable overhead spending variance

b. Variable overhead effiiency variance

Varians dari Fixed overhead:

c. Fixed overhead budgeted variance

d. Fixed overhead volume variance

Variable Overhead Varians

Misalnya yang digunakan sebagai ukuran aktivitas adalah process hours (jam proses), varians dari varible overhead dapat digambarkan sebagai berikut:










Dimana:

AH merupakan actual process hours

AR merupakan actual rate

SH merupakan standard process hours

SRV atau dengan kata lain Predetermined Variabel Overhead Rate dihitung dari



Efficiency Variance

Efficiency Variance menunjukkan varians antara biaya overhead yang dianggarkan dengan biaya overhead yang diharapkan pada process hours actual. Varian ini timbul apabila process hours yang digunakan melebihi process hours yang standard. Varians ini hanya dapat dijadikan ukuran efisiensi overhead dan tidak dapat dijadikan sebagai alat kontrol biaya karena timbul dari akibat dari pemilihan process hours sebagai cost driver untuk semua variable overhead, misalnya contohnya penggunaan inderect material tidak tergantung dari process hour.

Spending Variance

Spending varians menunjukkan varians antara biaya overhead aktual dengan biaya overhead yang diharapkan pada process hours actual. Varians ini timbul karena adanya pembayaran biaya overhead yang lebih tinggi dari yang diharapkan. Varians ini dapat menjadi alat kontrol biaya karena akan memperingati manjer apabila overhead cost melebihi yang telah direncanakan.

Fixed Overhead Varians

Varian pada Fixed Overhead dapat digambarkan sebagai berikut:


Dimana: PFOHR diperoleh dari perhitungan : Budgeted Fixed Overhead/ Planned Activity



Budget Variance

Budget varians menunjukkan varians antara Fixed Overhead yang dianggarkan dengan Fixed Overhead aktual. Varians ini timbul karena perusahaan ternyata mengeluarkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakannya untuk biaya overhead. Untuk tujuan kontrol, budgeted fixed overhead adalah sebagai banchmarking untuk fixed overhead aktual karena fixed overhead tidak berubah menurut tingkat aktivitas.

Volume Variance

Volume varians menunjukkan varians antara biaya overhead yang dibebankan dengan biaya overhead yang dianggarkan yang timbul karena ketidakmampuan melaksanakan aktivitas yang direncanakan, dimana aktivitas yang direncanakan biasanya mengacu pada keadaan normal. Volume varians tidak memberikan kontrol terhadap biaya overhead.

Overhead Cost Performance Report

Laporan kinerja overhead cost menunjukkan perbandingan antara budget cost dengan actual cost untuk semua item overhead diadalam fleksibel budget. Laporan ini akan dijadikan manajemen sebagai alat kontrol untuk setiap overhead cost. Item yang menunjukkan variance yang kurang diinginkan dengan jumlah yang terlalu besar akan mendapatkan perhatian yang lebih dari manajer.

ACTIVITY –BASED FLEXIBLE BUDGET

Fleksibel budget yang seperti yang dijelaskan diatas hanya menggunakan satu ukuran aktivitas (mis. Process hours) karena menggunakan pendekatan traditional costing yaitu volume based product costing system.

Dalam activity-based flexible budget, digunakan lebih dari satu ukuran aktivitas sehingga beberapa item yang pada konvensional fleksibel budget dikelompokkan sebagai fixed overhead cost, pada activity based fleksibel budget dikelompokkan sebagai variable overhead cost.Penggunaan lebih dari satu ukuran aktivitas (cost driver) dapat memberikan tolak ukur yang lebih akurat dibandingkan dengan hanya satu ukuran aktivitas.

FLEXIBEL BUDGETING IN THE SERVICE INDUSTRI

Penerapan fleksibel budget pada industri jasa hampir sama dengan fleksibel budget pada perusahaan manufaktur, hanya saja pada industri jasa fleksibel budget diterapkan untuk kontrol terhap biaya-biaya operasinal perusahaan.

Atas biaya-biaya operasional perusahaan dikelompokkan dalam varible operational cost menurut cost driver yang relevan dan fixed operational cost untuk operational cost yang tidak dipengaruhi oleh cost driver tertentu.

itung-itung

go..go..The Reds...

We had Heighway on the wing....
We had dreams and songs to sing....
of the glory round the Fields of Anfield Road