1. DEFINISI:
- UU No.42 tahun 2009 mempertegas pengertian dari:
- Penggantian, dengan menambahkan penggantian sebagai DPP termasuk juga nilai yang dibayarkan/seharusnya dibayarkan untuk perolehan BKP tidak berwujud atau JKP dari LN ke dalam negri.
- Faktur Pajak. Dalam UU sebelumnya, bukti pemungutan pajak atas import dianggap sebagai faktur pajak. Dalam undang-undang yang bukti ini hanya dianggap sebagai dokumen yang sama kedudukannya sebagai Faktur Pajak dan bukan faktur pajak
2. BKP dan NON-BKP
- Undang-undang No.42 tahun 2009 secara spesifik mengatur bahwa : persediaan/aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan kecuali barang yang tidak berhubungan langsung dengan usaha, mobil jenis sedan dan station wagon adalah BKP. Sedangkan pada UU sebelumnya hanya membatasi pada kata-kata sepanjang pajak masukan dapat dikreditkan. - UU No.42 menegasakan bahwa penyerahan BKP dengan perjanjian berbasis syariah adalah objek PPN
- UU No. 42 mengatur bahwa pengalihan BKP dalam rangka peleburan,penggabungan usaha bukan objek PPN, sepanjang penerimanya adalah PKP.
3. PENGUSAHA KENA PAJAK
UU no. 42 thn 2009 mewajibkan pengusaha yang melakukan penyerahan secara konsinyasi dengan jumlah yang melebihi batasan yang ditetapkan Menkeu untuk mendaftarkan diri sebagai PKP.
4. OBJEK PPN
UU No. 42 mempertegas bahwa eksport BKP tidak berwujud dan eksport JKP adalah Objek PPN, yang sebelumnya tidak diatur oleh UU
5. BUKAN OBJEK PPN
- UU No. 42 thn 2009 mempertegas bahwa penyerahan makanan dan minuman yang dikonsumsi/tidak dikonsumsi ditempat dan melalui jasa katering bukan objek pajak. Dalam UU sebelumnya tidak dijelasakn secara detail. - Terdapat tambahan penyerahan jasa yang bukan objek yaitu: * Jasa Asuransi
* Kesenian dan hiburan (tanpa ada syarat telah dikenai pajak daerah) * Jasa Parkir
* Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; * Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan * Jasa boga atau katering.
6. PENGURANGAN PAJAK KELUARAN
UU No 42 thn 2009 mengatur mengenai pembatalan pemberian JKP mengurangi pajak keluaran, sebelumnya UU PPN hanya mengatur mengenai retur BKP
7. TARIF
UU No.42 tahun 2009: - Menegaskan bahwa tarif PPN yang semula dapat diatur oleh peraturan pemerintah ditetapkan diantara 5% s.d 15% menjadi tarif tunggal 10%. - Menegaskan dan merinci tarif PPN untuk eksport 0% yaitu atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
- Mengubah batasan tarif PPnBM dari yang sebelumnya 10 % s.d 75% menjadi 10% s.d 200%
8. PENGREDITAN PAJAK MASUKAN
UU No. 42 thn 2009 menegaskan dalam Batang Tubuh undang-undang, yang sebelumnya hanya dijelasakan di penjelasan UU, mengenai pengreditan PM barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak
Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
9. RESTITUSI PPN
UU No.42 tahun 2009 mengatur bahwa:
- Restitusi hanya dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, kecuali untuk :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
10. PENGEMBALIAN PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
Pasal 9 : ayat 6 UU no.42 thn 2009 mengatur dengan tegas mengenai PM yg telah dibayarkan kembali kepada PKP atau yang telah dikreditkan oleh PKP yg belum berproduksi atas perolehan barang modal, wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.
11. PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN
UU PPN terdahulu mengatur bahwa pedoman perhitungan PM hanya untuk PKP yang menghitung pengh.netto dengan Norma Penghitungan, dan PKP yang melakukan penyerahan atas barang yang tidak kena pajak.
UU no 42 thn 2009 memberikan tambahan yaitu:
Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu.
12. FAKTUR PAJAK
- UU No.42 tahun 2009 mengatur dan mempertegas saat pembuatan faktur pajak yaitu:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap ekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
13. PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
14. PENYERAHAN AKTIVA YANG SEBELUMNYA TIDAK UNTUK DIJUAL
UU PPN thn 2009 menegaskan bahwa atas penyerahan BKP yg tidak ada hub.langsung dengan usaha dan penyerahan mobil jenis Sedan dan Station wagoon tidak dipungut PPN
15. PEMBAYARAN KEMBALI PPN DAN PPnBM UNTUK BKP YANG DIBAWA KE LUAR NEGRI
UU no. 42 thn 2009 mengatur mengenai pembayaran kembali PPN dan PPnBM atas BKP yang akan dibawa oleh WP orang Pribadi ke luar daerah pabean berdasarkan syarat tertentu.
16. TANGGUNGJAWAB SECARA RENTENG
UU no. 42 thn 2009 mengatur bahwa pembeli dan penjual memikul tanggungjawab secara renteng atas transaksi yang tidak dapat dibuktikan bahwa pajaknya telah dibayar.