English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
i'm out of idea.... brain freezing...

Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan

A. Pemeriksaaan

tujuan : - menguji kepatuhan

- tujuan lain

Tujuan untuk menguji kepatuhan:


1. Pemeriksaan Rutin jika:

- SPT LB

- perubahan tahun buku atau

- perubahan metode pembukuan atau

- penilaian kembali aktiva tetap

- Penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, likuidasi, penutupan usaha, atau WP akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- WP tidak menyampaikan SPT

- WP melakukan kegiatan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

2. Pemeriksaan Khusus

- Berdasarkan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP),terdapat dugaan bahwa WP tidak patuh

- Ada pengaduan masyarakat

- Permintaan WP

- Pertimbangan Dirjen Pajak, termasuk pemeriksaan ulang yang dilakukan apabila: terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap atau pemeriksaan dalam rangka memperoleh informasi tertentu

3. Pemeriksaan Kriteria Seleksi

WP yang akan diperiksa dipilih oleh komputer berdasarkan program kriteria seleksi yang mendeteksi WP yang tidak patuh. Dalam mendeteksi ketidakpatuhan digunakan rasio-rasio tertentu, kemudian masing-masing diberi bobot. Data yang digunakan adalah data yang ada dalam SPT, Laporan Keuangan dsb.

4. Pemeriksaan Bukti Permulaan

PBP adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan (keadaan, perbuatan, atau bukti lain) tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. Jika dari hasil pengamatan/pemeriksaan terdapat indikasi tindak pidana dibidang perpajkan, maka ditingkatkan ke penyidikan.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain :

1. Pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan

2. Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP

3. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil

4. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN

5. Penagihan pajak

6. Keberatan

7. Penyusunan NPPN

8. Pertukaran informasi dengan negara mitra P3B

Hak & Kewajiban WP dalam pemeriksaan:

Hak:

- Meminta untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan

- Meminta untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

- Meminta tanda bukti peminjaman buku, dokumen, dan catatan secara rinci.

- Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan

- Meminta rincian dan penjelasan yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)

- Memberikan sanggahan terhadap koreksi-koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak, dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan syah dalam rangka Closing Conference

- Meminta untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas

Kewajiban:

- Memenuhi panggilan sesuai waktu

- Memenuhi permintaan dokumen

- Member kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat tertentu

- Member keterangan lisan/tulisan

- Memnandatangani Surat Pernyataan Persetujuan jika hasil pemeriksaan disetujui

- Menandatangani BAHP apabiala hasil pemeriksaan tidak atau tidak seluruhnya disetujui

- Menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan apabila menolak membantu kelancaran pemeriksaan.

- apabila WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka

kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan

Hak & Kewajiban Pemeriksa dalam pemeriksaan:

Yang harus diperhatikan:

- Jika WP dan Kuasanya tidak ada, pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai keadaan atau ditunda, sebelum ditunda perlu dilakukan Penyegelan.

- Meminta pegawai WP sebagai wakil WP mendampingi pemeriksa agar pemeriksaan dapat dilanjutkan.

- Pegawai WP tersebut dapat diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan jika dia menolak membantu pemeriksaan.

- Pemeriksa menandantangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan

- WP atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jika menolak pemeriksaan dan Pemeriksa harus membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.

- Surat Pernyataan dan Berita Acara Penolakan dapat dijadikan dasar penetapan besarnya pajak secara jabatan.

- Kewenangan Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan:Memeriksa dan atau meminjam buku, catatan dan dokumen, Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis, Memasuki tempat atau ruangan tertentu Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, Meminta keterangan dan/atau data dari pihak ketiga

Permintaan keterangan dari pihak ketiga:

- Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa atau disidik, atas permintaan tertulis dari Dirjen Pajak, wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

- Dalam hal pihak ketiga tersebut terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan atau penyidikan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank kewajiban merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menkeu.

B. Penyidikan

Proses kegiatan sebelum penyidikan, meliputi kegiatan pengamatan, dan pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti-bukti permulaan tentang adanya dugaan bahwa telah atau sedang terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua kegiatan tersebut dikenal dengan istilah pengamatan dan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ps 1(28):

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Untuk menetapkan seorang terdakwa bersalah atau tidak, maka kesalahannya harus dapat dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ditentukan secara limitatif adanya lima alat bukti yang sah, yaitu :

- Keterangan Saksi ;

- Keterangan Ahli ;

- Surat

- Petunjuk

- Keterangan terdakwa

Pelasanaan penyidikan adalah upaya paling akhir dalam menjalankan undang-undang perpajakan.

All about Penyidikan:

Tindak pidana (strafbaare feiten) adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

Disebut tindak pindana apabila memenuhi unsure-unsur:

1. Unsur Subjek

Orang Pribadi atau Badan Hukum diwakili oleh orang, yaitu Pengurus Wakil Kuasa Pegawai wajib pajak termasuk : yang menyuruh melakukan, yang turut serta & melakukan yang menganjurkan.

2. Unsur Perbuatan

- Perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan Undang-undang sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 38,39,41A,41B dan 43.

- Perbuatan-perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana dan perbuatan

- yang melawan atau menentang hukum

- Perbuatan tersebut dilakukan di bidang perpajakan.

3. Unsur Akibat yaitu mengakibatkan terjadinya kerugian pada pendapatan negara.

4. Unsur kesalahan - kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku pidana adalah kealpaan atau kesengajaan

Pemeriksaan dalam Penyidikan

Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik di tingkat penyidikan adalah untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari orang-orang yang diperiksa, yaitu dalam hal ini tersangka atau saksi. Sehingga dengan keterangan tersebut akan diperoleh kejelasan tentang unsur-unsur dari suatu tindak pidana di bidang perpajakan dan sekaligus dapat diketahui kedudukan atau peranan dari orang-orang yang diperiksa dan barang bukti yang telah disita di dalam rangkaian terjadinya suatu tindak pidana di bidang perpajakan. Keterangan-keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang sehari-hari lebih dikenal dengan singkatan BAP

Berita Acara Pemeriksaan berisi:

- Identitas pemeriksa dan orang yang diperiksa

- Unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan

- Waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan

- Catatan mengenai akta atau surat atau dokumen dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut, untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Berita Acara Pemeriksaan merupakan alat bukti yang sah, yaitu termasuk alat bukti surat, karena dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

Mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai Pasal 39

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur ebagai berikut :

1. Unsur perbuatan

- tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak

- NPWP atau NPPKP;

- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

- menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

- memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;

- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan

- atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lainnya;

- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

-

2. Unsur akibat dari perbuatan

Unsur akibat dari perbuatan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara

3. Unsur kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya, karena :

- Kealpaan (yang digolongkan sebagai pelanggaran)

- Kesengajaan (yang digolongkan sebagai kejahatan)

Pelaku Tindak Pidana:

Misalnya: SPT disampaikan tidak benar, yang bertanggunjawab adalah:

1. WP àjika menandatangani, mengisi atau menyuruh mengisi dan melaporkan SPT sendiri.

2. Wakil à apabila WP badan (dlm hal ini penguruss atau Direktur yg menandatangani)

3. Kuasa à orang yang memperoleh kuasa dari WP.

Pegawai WP dapat dijadikan tersangka apabila tidak mau memperlihatkan pembukuan atau memperlihatkan pembuakauan yang palsu

Konsultan pajak dapat menajadi tersangka apabila telah member nasehat untuk mengisi SPT dengan benar.

Leave a Reply

itung-itung

go..go..The Reds...

We had Heighway on the wing....
We had dreams and songs to sing....
of the glory round the Fields of Anfield Road